KAWASAN PERMUKIMAN
Kawasan permukiman terdiri atas:
• Kawasan permukiman perkotaan 8834 ha tersebar di seluruh kecamatan; dan
• Kawasan permukiman perdesaan 19.913 ha tersebar di seluruh kecamatan.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan
• d i i z i n k a n peningkataproduktivitas pertanian dengan intensifikasi pertanian;
• diizinkan bersyarat aktivitas pendukung pertanian dengan syarat tidak menurunkan produktivitas pertanian;
• dilarang alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan untuk kegiatan budidaya lainnya kecuali alih fungsi lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
• dilarang aktivitas budidaya dan pendirian bangunan yang mengurangi luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan; dan
• penerapan insentif dan disinsentif dalam pengembangan dan pengendalian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri
• diizinkan pengembangan aktivitas pendukung kegiatan industri;
• diizinkan bersyarat pemanfaatan ruang dengan memperhatikan kepadatan bangunan, KDB, KLB, dan aturan tata bangunan lain sesuai dengan daya dukung lahan;
• diizinkan terbatas penyelenggaraan perumahan, dan fasilitas umum skala lokal sebagai pendukung kegiatan industri;
• diizinkan terbatas pengembangan aktivitas perumahan skala kecil di luar zona penyangga peruntukan industri dengan intensitas bangunan berkepadatan sedang; diizinkan pengembangan kawasan industri dengan pola penggunaan lahan di kawasan industri terdiri dari kapling industri maksimal 70% (tujuh puluh perseratus), jalan dan saluran 8-12% (delapan sampai dengan dua belas perseratus), RTH minimal 10% (sepuluh perseratus), fasilitas penunjang 6-12% (enam sampai dengan dua belas perseratus);
• diizinkan penyediaan ruang untuk zona penyangga berupa sabuk hijau dan RTH;
• diizinkan pengembangan kawasan industri dengan syarat wajib menyelenggarakan Instalasi Pengolah Air limbah;
• diizinkan pengembangan kawasan industri dengan syarat wajib menyediakan tempat parkir dan bongkar muat di dalam kawasan industri;
• diizinkan penyediaan sarana dan prasarana penunjang dalam kawasan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• dilarang kegiatan industri yang dapat menurunkan kelestarian lingkungan dan menimbulkan konflik sosial ekonomi dengan kegiatan disekitarnya;
• pengembangan kawasan industri harus didahului dengan studi kelayakan lokasi dan sesuai dengan pedoman pembangunan kawasan industri yang berlaku;
• menjaga keseimbangan antara pasokan dan pengambilan air tanah melalui upaya rehabilitasi lahan dan konservasi lahan;
• pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri.
Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan peruntukan permukiman
1. diizinkan pengembangan perdagangan jasa dengan syarat sesuai dengan skalanya;
2. diizinkan pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan skalanya;
3. diizinkan pengembangan budidaya pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik meliputi:
- kemiringan lereng;
- ketersediaan dan mutu sumber air bersih; dan
- bebas dari potensi banjir/genangan.
4. diizinkanpemanfaatanruang sesuai dengan kepadatan bangunan, KDB, KLB, dan aturan tata bangunan lain sesuai dengan daya dukung lahan;
5. diizinkan bangunan dengan ketinggian maksimum dibatasi kemampuan daya dukung struktur tanah dan KKOP;
6. diizinkan pengembangan permukiman dengan menyediakan RTH pada kawasan peruntukan permukiman paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas kawasan peruntukan permukiman;
7. luas RTH pada kawasan permukiman sektor privat paling sedikit 10% (sepuluh perseratus);
8. kawasan permukiman perkotaan diarahkan pada kepadatan penduduk sedang hingga tinggi sedangkan kawasan peruntukan permukiman perdesaan diarahkan pada kepadatan rendah hingga sedang;
9. prioritas pengembangan pada permukiman hierarki rendah dengan peningkatan pelayanan fasilitas permukiman;
10. diizinkan pengembangan permukiman ditunjang dengan pengembangan fasilitas pendukung unit permukiman seperti fasilitas perdagangan dan jasa, hiburan, pemerintahan, pelayanan sosial;
11. diizinkan bersyarat kegiatan industri dengan syarat tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan, berada pada lahan non terbangun;
12. optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan tidur yang sementara tidak diusahakan;
13. diizinkan bersyarat perkembangan kawasan terbangun yang berada atau berbatasan dengan kawasan lindung dengan syarat tidak mengganggu fungsi lindung;