KAWASAN PERTAMBANGAN
Kawasan pertambangan mineral berupa:
a. kawasan pertambangan mineral bukan logam; dan
b. kawasan pertambangan batuan.
Kawasan pertambangan yang berada di Kecamatan Selo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Cepogo diizinkan dengan ketentuan tidak diperbolehkan melalui jaringan jalan yang ada dan diarahkan menggunakan kereta barang.